BPPKAD Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Selamat Datang di SITAWON

Sistem Pendapatan Wonosobo. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak daerah, perhitungan pajak daerah, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak daerah menjadi lebih mudah, efisien dan terstruktur.

Ilustrasi Pembayaran Pajak
Ilustrasi Wajib Pajak

BPPKAD Kabupaten Wonosobo

Rekapitulasi Data Pajak Hingga Saat Ini

Seluruh data yang terhimpun dalam sistem kami secara realtime.

5.389

Wajib Pajak Terdaftar

6.212

Objek Pajak Terdaftar

120.388

Pelaporan 2025

119.428

Pembayaran 2025

Terintegrasi & Terpercaya

Kanal Pembayaran Modern

Lihat Semua Panduan Pembayaran

PROSES MUDAH & CEPAT

Alur Pembayaran Pajak Online

Ikuti langkah-langkah sederhana berikut untuk melaporkan dan membayar pajak Anda melalui SITAWON.

01

Pendaftaran

Wajib Pajak (WP) menghitung dan mendaftarkan pajaknya secara mandiri melalui website.

02

Pendataan

WP akan mendapatkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan ID Billing untuk pembayaran.

03

Pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai jumlah pada ID Billing melalui kanal pembayaran yang tersedia.

01

Pendaftaran

Wajib Pajak mendaftarkan objek pajaknya ke sistem online BPPKAD.

02

Pendataan

Petugas BPPKAD akan melakukan verifikasi dan pendataan objek pajak yang dilaporkan.

03

Penetapan

Petugas menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) beserta ID Billing resmi.

04

Pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai jumlah pada ID Billing melalui kanal yang telah ditentukan.

BUTUH BANTUAN?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kami telah merangkum beberapa pertanyaan umum untuk membantu Anda memahami layanan kami dengan lebih baik.

SITAWON adalah Sistem Informasi Pendapatan Wonosobo. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak.

Pembayaran SITAWON dilakukan dengan dua cara, yaitu self assessment dan official assessment

Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tarif yang dikenakan dalam membayar SITAWON sebesar 10%.

Tidak Menemukan Jawaban?

Tim kami siap membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui informasi kontak di bawah.

Hubungi Kami